PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
1.
Pengertian
bangsa dan negara
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Bangsa indonesia adalah sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para
ahli adalah :
1.
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
2.
Menurut Otto Bauer bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3.
Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
4.
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic
unity).
5.
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
6.
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk
karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
7.
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk
karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian
Bangsa Menurut Para Ahli
8.
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara
kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi ,
kebudayaan, teritorial, sejarah, masa depan , dan politik.
9.
Rudolf Kjellen membuat suatu
analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa
bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud.
10. Benedict
Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu
masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas
penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama
akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang
tinggi diantara mereka.
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang
sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau
besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai
konstitusinya.
Banyak pakar yang
memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain :
1. Roger
H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur
dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
2. H.J.
Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu
atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
3. Max
Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4. Goege
Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah
berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert
Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6. J.
H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur
dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7. Miriam
Budihardjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah
oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara pada dasarnya
:
1. Suatu organisasi yang teratur.
2. Memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai wilayah tertentu untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi
tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat
2. Terbentuknya Negara
Secara umum negara merupakan suatu organisasi.
Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian negara. Ilmu
yang mempelajari negara adalah ilmu negara dan ilmu tata negara. Terbentuknya suatu
negara melalui proses yang panjang.
Terdapat teori-teori yang mempelajari terjadinya negara. Setiap negara mempunyai tujuan kelompok depan. Dalam ilmu tata negara dibahas tujuan negara secara garis besar, melalui teori-teori tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
Teori Terbentuknya Negara
Terdapat teori-teori yang mempelajari terjadinya negara. Setiap negara mempunyai tujuan kelompok depan. Dalam ilmu tata negara dibahas tujuan negara secara garis besar, melalui teori-teori tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu
negara terdapat beberapa teori, antara lain:
1. Terjadinya negara secara primer
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara
secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut
pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan
bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan
dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam
bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih
besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya
kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib,
budaya, dan lain-lain.
2. Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat
dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas,
rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara
dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya
dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum
subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu
masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri
mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan
bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi
mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori
mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari
hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia.
3. Teori penaklukan
Menurut
teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat
menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat
mendirikan negara.
4. Teori organis
Menurut
teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran
mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan
tubuh manusia dan mahluk lainnya.
3.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu
negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah
semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara.
b. Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
4. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi
2. Desentralisasi
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
2. Adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. Peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. Rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen
daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian.
2. Tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat
3. Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik.
2. Hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai.
3. Hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
4. Hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
5. Hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
Cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
Badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
5. Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan
ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
6. Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
5. Pemahaman tentang Demokrasi
a.
Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah
bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,
tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan
dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga
negara.
b. Bentuk
Demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan
demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
· Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
· Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
· Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri).
· Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay
system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan
sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa, tujuan
dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
Dengan demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian
pemerintahan, maka yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan negara
adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling
melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai
suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan
melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen
akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau
kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet presidensial dan kabinet ministrial.
a.
Kabinet
Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan
pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana
menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR
melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet
presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet
Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan
pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet
ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk
dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen.
Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer
dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet
partai.
b. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang
pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen atau DPR.
Sistem
Pemerintahan Presidensil dan Parlementer.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Ingris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan perlemen. Bahkan
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan negara Amerika Serikat merupakan tipe ideal dengan sistem pemerintahan
presidensil.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan
ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan
model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam
sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensil dan
sistem parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem pemerintahan presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana
dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara
tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan
legislatif. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensil: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
a.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensil
1. Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara juga
sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).
2. Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh
Rakyat melalui Pemilihan Umum. Jadi tidaklah mengherankan jikalau ada
kemungkinan terjadi komposisi Presiden berasal dari partai politik yang berbeda
dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di
parlemen.
3. Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh Rakyat
melalui pemilihan umu, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa
saling mempengaruhi (menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer.
4. Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen
di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden malakukan
perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment
(Pengadilan DPR).
5. Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri), Presiden wajib
minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan nominasi
anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah
diajukan oleh Presiden.
6. Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut
tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
b.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensil
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
c.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensil
1.Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada
hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian
karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat
diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan
kepada Menteri (Perdana Menteri).Contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
a.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan parlementer
1.
Terdapat
hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara
keduanya saling ketergantungansatu sama lain
2.
Eksekutif
yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibnetuk oleh parlemen dari partai politik
atau organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.
3.
Kepala
Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai Kepala
Negara. Tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.
4.
Dikenal
adanya mekanisme pertanggungjawaban Menteri kepada Parlemen yang mengakibatkan
parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada
Kabinet, jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan
oleh Menteri baik dibidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektifitas
tidak dapat diterima oleh parlemen.
b.
Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
c. Kekurangan sistem pemerintahan parlementer
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar