WAWASAN NUSANTARA
1.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun
batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritorial
(2) batas zona tambahan
(3) batas perairan ZEE
(4)
batas landas kontinen.
Yang
dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang
meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang
diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai
ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Di kawasan Asia Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Di kawasan Asia Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
3. Pengertian Kepulauan bagi bangsa Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia
memiliki keuntungan sekaligus kerugian. Keuntungannya, Indonesia menjadi pintu
lalu lintas internasional, laut maupun udara. Selain itu, dengan potensi sumber
daya alam melimpah, Indonesia ibarat Istana di dalamnya tersimpan harta karun,
menggoda siapa pun untuk datang bekerja sama mengeruk atau mencuri harta itu.
Kerugiannya, wilayah ini mudah dimasuki.
Negara kepulauan identik dengan
pariwisata. Indonesia memiliki banyak keanekaragaman adat istiadat, bahasa,
agama, baju daerah, tarian, alat musik, dan yang lainya menjadi penunjang
pariwisata di Indonesia. Dengan beribu – ribu pulau Indonesia menyajikan wisata
yang sangat beraneka ragam dan keindahannya luar biasa. Keindahan alam
indonesia sangat di dukung dengan iklim yang bagus, sebagai negara tropis.
Dengan segala kelebihan dan
kekurangan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki
harapan besar menjadi bangsa yang maju, hingga menjadi salah satu negara
maju didunia. Keunggulan indonesia sebenarnya terletak di semua bidang, ibarat
sebuah pedang indonesia saat ini masih dalam fase bijih besi seperti korea dan
singapura atau bahkan china pada masa lampau,fase pertama indonesia akan maju
adalah melalui cpo, kemudian akan terjadi peningkatan sumber daya manusia
besar-besaran ketika sudah melewati masanya peak ,coba analisa ahli/sarjana
teknologi informasi indonesia yang saat ini cukup memiliki daya saing,dan hal
itu akan semakin bertambah,dan gelombang yang paling dahsyat adalah ketika
indonesia pada revolusi industri tahap 4 (pendidikan,
informasi,hiburan,software dan lain sebagainya), Bukan pemerintah yang akan
memulai revolusi industri di indonesia tapi masyrakat indonesia itu sendiri,
negeri ini bisa berdiri karena rakyat tanpa rakyat negeri bukanlah sebuah
negeri.
4.
Beberapa
kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah indonesia terjadi pada pulau-pulau
terluar
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi
pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat
abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan,
akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai
sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus
berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi,
akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya
pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
5. Asal mula Propinsi ke-34 di Indonesia
Kalimantan
Utara akhirnya resmi menjadi provinsi ke-34 Indonesia. Hal ini ditandai dengan
dilantiknya Irianto Lambrie sebagai pejabat gubernur daerah tersebut oleh
mendagri di Jakarta
Kalimantan
Utara adalah wilayah hasil pemekaran dari Kalimantan Timur yang ditetapkan
menjadi provinsi lewat rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012. Provinsi ini
membawahi lima kabupaten kota. Yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan.
Alasan
pembentukan Provinsi Kaltara, yaitu kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah
perbatasan kurang tersentuh. Ini disebabkan antara lain oleh terhambatnya
koordinasi pembangunan. “Tangan-tangan” pemerintah untuk melakukan pembangunan
di berbagai sektor tidak sampai ke daerah tersebut karena hanya fokus pada 1
(satu) bidang saja, yakni keamanan. Isu yang selalu mencuat seputar perbatasan
adalah pengamanan wilayah Indonesia dari caplokan negara tetangga, sehingga
menegasikan aspek lainnya. Harapan pemekaran wilayah baru ini adalah fokus dan
lancarnya pelayanan kepada masyarakat disekitar, pembangunan wilayah
berkarakter budaya setempat, dan kesejahteraan yang nyata. Asumsi yang dibangun
adalah; solusi kepada persoalan kesejahteraan, peningkatan ekonomi, pembangunan
struktur dan infrastruktur akan tercapai maksimal bila daerah perbatasan
di-manage oleh suatu pemerintahan dalam bentuk provinsi. Oleh karenanya,
persetujuan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 di
Indonesia patut di syukuri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar