Minggu, 12 Mei 2013

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA
1.      Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.      Perbatasan negara Indonesia jarak maupun laut di negara lain 
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
 (1) batas laut teritorial
(2) batas zona tambahan
 (3) batas perairan ZEE
(4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
            Di kawasan Asia Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.

3.      Pengertian Kepulauan bagi bangsa Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keuntungan sekaligus kerugian. Keuntungannya, Indonesia menjadi pintu lalu lintas internasional, laut maupun udara. Selain itu, dengan potensi sumber daya alam melimpah, Indonesia ibarat Istana di dalamnya tersimpan harta karun, menggoda siapa pun untuk datang bekerja sama mengeruk atau mencuri harta itu. Kerugiannya, wilayah ini mudah dimasuki.

Negara kepulauan identik dengan pariwisata. Indonesia memiliki banyak keanekaragaman adat istiadat, bahasa, agama, baju daerah, tarian, alat musik, dan yang lainya menjadi penunjang pariwisata di Indonesia. Dengan beribu – ribu pulau Indonesia menyajikan wisata yang sangat beraneka ragam dan keindahannya luar biasa. Keindahan alam indonesia sangat di dukung dengan iklim yang bagus, sebagai negara tropis.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki harapan besar menjadi bangsa yang  maju, hingga menjadi salah satu negara maju didunia. Keunggulan indonesia sebenarnya terletak di semua bidang, ibarat sebuah pedang indonesia saat ini masih dalam fase bijih besi seperti korea dan singapura atau bahkan china pada masa lampau,fase pertama indonesia akan maju adalah melalui cpo, kemudian akan terjadi peningkatan sumber daya manusia besar-besaran ketika sudah melewati masanya peak ,coba analisa ahli/sarjana teknologi informasi indonesia yang saat ini cukup memiliki daya saing,dan hal itu akan semakin bertambah,dan gelombang yang paling dahsyat adalah ketika indonesia pada revolusi industri tahap 4 (pendidikan, informasi,hiburan,software dan lain sebagainya), Bukan pemerintah yang akan memulai revolusi industri di indonesia tapi masyrakat indonesia itu sendiri, negeri ini bisa berdiri karena rakyat tanpa rakyat negeri bukanlah sebuah negeri.
4.      Beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah indonesia terjadi pada pulau-pulau terluar
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1.      Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2.      Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3.      Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
5.      Asal mula Propinsi ke-34 di Indonesia
Kalimantan Utara akhirnya resmi menjadi provinsi ke-34 Indonesia. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Irianto Lambrie sebagai pejabat gubernur daerah tersebut oleh mendagri di Jakarta
Kalimantan Utara adalah wilayah hasil pemekaran dari Kalimantan Timur yang ditetapkan menjadi provinsi lewat rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012. Provinsi ini membawahi lima kabupaten kota. Yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan.
Alasan pembentukan Provinsi Kaltara, yaitu kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah perbatasan kurang tersentuh. Ini disebabkan antara lain oleh terhambatnya koordinasi pembangunan. “Tangan-tangan” pemerintah untuk melakukan pembangunan di berbagai sektor tidak sampai ke daerah tersebut karena hanya fokus pada 1 (satu) bidang saja, yakni keamanan. Isu yang selalu mencuat seputar perbatasan adalah pengamanan wilayah Indonesia dari caplokan negara tetangga, sehingga menegasikan aspek lainnya. Harapan pemekaran wilayah baru ini adalah fokus dan lancarnya pelayanan kepada masyarakat disekitar, pembangunan wilayah berkarakter budaya setempat, dan kesejahteraan yang nyata. Asumsi yang dibangun adalah; solusi kepada persoalan kesejahteraan, peningkatan ekonomi, pembangunan struktur dan infrastruktur akan tercapai maksimal bila daerah perbatasan di-manage oleh suatu pemerintahan dalam bentuk provinsi. Oleh karenanya, persetujuan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 di Indonesia patut di syukuri.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar