KASUS EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
Indonesia
patut bersyukur karena dilimpahi dengan kekayaan sumber daya alam di setiap
jengkal tanah Nusantara. Saat ini
Indonesia berada pada peringkat ke 6 sebagai negara produsen cadangan emas
terbesar di dunia, peringkat 5 dalam produksi tembaga dan bauksit, penghasil
timah terbesar kedua setelah China dan produsen, produsen nikel terbesar kedua
di dunia, eksportir batubara kedua di dunia setelah Australia, eksportir gas alam
bersih (LNG) terbesar di dunia dan eksportir ketiga terbesar gas alam cair
setelah Qatar dan Malaysia. Cadangan minyak Indonesia pun berlimpah. Menurut
data Wahana Lingkungan Hidup, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38
di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak
dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000
baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan
bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di
dalam negeri. Apabila semua kekayaan alam tersebut dapat dikelola dengan bijak
maka akan sangat berguna untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Terlebih
dalam konstitusi dasar Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, pada pasal 33 ayat 3
dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Akan tetapi, kondisi tersebut mungkin hanyalah sekedar mimpi belaka bagi
sebagian besar rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Kekayaan alam yang seharusnya dapat dinikmati untuk kemakmuran rakyat, justru
memberikan keuntungan besar bagi para kapitalis asing di Indonesia. Sebagai
contoh, penguasaan minyak bumi di Indonesia hampir 90% dikuasai asing. Sebuah
realita yang sangat berkontradiksi dengan isi konstitusi dasar negara ini. Oleh
karena itu, pada kesempatan kali ini penulis ingin menganalisis masalah
eksploitasi sumber daya alam secara berlebih oleh perusahaan asing serta
memberikan rekomendasi solusi untuk menanggulangi tindak eksploitasi tersebut.
1. Analisis
Masalah
Krisis
sumber energi yang selama ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan
karena cadangan sumber energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi
karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada
justru dijual kepada pihak asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait
dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :
a. Sebanyak 85% kekayaan migas, 75%
kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal
asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara
Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit. Penerimaan
negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada
tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari
nominal tersebut.
b. Kebijakan terkait sumber daya alam
yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan
cita-cita proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak
asing dengan alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global
tanpa mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin
ironis karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal
contoh kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan
hilir dalam pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang
berlaku di Indonesia.
c. Pemerintah terlalu mengistimewakan
investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing
(PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam
Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa
ini, pihak asing hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun.
Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang
biasa dikenal dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang
dikeluarkan juga sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang
didapat.
d. Sistem kontrak kerja pemerintah dan
pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi
para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak
pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi
tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada
pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat
pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
e. UU No 4
Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan
asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas,
75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal
asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap
merugikan, misal pertambangan besar seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan
PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini selalu berpegang pada Kontrak Karya
yang dibuat pada era orde baru dan tentunya lebih menguntungkan perusahan di
bandingkan harus mengikuti Undang – Undang Minerba yang mengharuskan perusahan
membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
2. Penyelesaian
Masalah
Sesuai
dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan
dimana salah satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan
eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain itu,
pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan utama,
seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara
komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya
terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus
dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan
hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil tambang serta
pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam
Kemudian
untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran
penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang
lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk
menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
a. Memberdayakan SDM Indonesia yang
banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
b. Menasionalisasi perusahaan asing
yang ada di Indonesia
c. Memakai teknologi buatan dalam
negeri untuk eksplorasi sumber daya alam
d. Mengenakan pajak yang tinggi untuk
perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
e. Membuat perjanjian royalti yang
sama-sama menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk
menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar